Penguatan Pencegahan Narkoba Melalui Penguatan Kampanye Anti Merokok
–mematikan ilalang dengan mencabut akarnya–
Oleh:
Drs. Syaefuddin Zuhri, SPdI. MMPd.
Abstraksi
Rokok adalah pintu gerbang sekaligus jembatan bagi narkoba. Lebih spesifik lagi, rokok itu sendiri sebenarnya termasuk dalam definisi narkoba. Di tengah maraknya kampanye anti-narkoba, ternyata tidak banyak yang menyadari hal ini. Di dalam pengertian narkoba itu sendiri termuat 3 kelompok zat aktif yang berbahaya yaitu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Rokok bersama dengan alkohol termasuk ke dalam kelompok yang terakhir. Nikotin yang merupakan salah satu komponen dari rokok merupakan zat psikotropika. Rokok memiliki sifat-sifat utama layaknya narkoba yaitu habituasi, adiksi dan toleransi. Selain itu rokok juga memberikan kenikmatan, walaupun semu dan sementara, tetapi hal inilah yang menjadi magnet bagi pribadi-pribadi labil yang tidak puas akan kenyataan hidup atau bagi para remaja sebagai teman setia saat berkumpul. Kegiatan merokok itu sendiri tidak lagi merupakan masalah kesehatan semata, tetapi sudah memiliki kompleksitas tersendiri. Berbeda dengan pengguna rokok, pengguna narkoba bisa terkena implikasi hukum berat. Pada dasarnya pencegahan narkoba bisa dimulai dengan pencegahan atau berhenti dari merokok. Tidak banyak yang berminat memulai dengan cara ini karena di dalam rokok terdapat bisnis yang tidak mudah bagi setiap orang untuk menolak, walaupun sadar betapa sangat mudaratnya merokok.
Budaya merokok sudah sangat lama ada. Andai ada yang baru, itu lebih kepada masuknya rokok ke dalam lingkaran industri massal. Memang tidak ada data tegas tentang kapan sesungguhnya kegiatan merokok dimulai dan dibiasakan. Bila pun tersedia perkiraan waktu, maka tingkat kesahihannya selalu terbuka untuk diperdebatkan. Kadang ada sejumlah peristiwa yang sama yang secara waktu kebetulan muncul dalam kurun bersamaan, namun sejarah mencatatnya hanya sebagai peristiwa tunggal. Itupun yang kebetulan diketahui oleh sang periwayat sejarah. Di luar satu peristiwa tersebut dianggap tidak pernah ada. Terlepas dari hal-hal seperti ini, awal kebiasaan tidak sehat ini diyakini dimulai dari kebiasaan individual yang kemudian diikuti dan ditiru oleh banyak orang.
Dewasa ini kebiasan merokok sudah menghadirkan diri dalam sosok fenomena. Sudah terlampau jauh dari sekedar kasus maupun gejala. Kenyataan rokok sebagai kenyataan lintas ruang dan waktu menjadikan perbincangan tentang kebiasaan merokok orang per orang sekaligus industri tembakau dan rokok dari hulu hingga hilir ditambah seluruh akibat yang ditimbulkan selalu dapat dicarikan kontekstualitasnya dengan berbagai persoalan.
Semua orang tahu, dalam bentuk apapun dan bagaimanapun, kegiatan merokok berbahaya bagi kesehatan. Mengetahui unsur bahaya dan resiko di dalam rokok tidak otomatis menjadikan orang menolak kehadirannya. Kegiatan manipulasi kesadaran yang dilakukan industri-industri rokok tanpa jeda menjadikan orang tidak lagi merasa perlu untuk berhitung dan mempertimbangkan potensi bahaya yang tersimpan dalam setiap batang rokok. Pemanipulasian kesadaran ini sangat jelassekali tergambar dalam iklan-iklan rokok yang dilakukan secara terus-menerus, intensif dan massif. Penikmat rokok dicitrakan sebagai sesuatu sosok yang eksklusif. Citra jantan/macho, berani, penakluk tantangan, berkelas dan semacamnya. Segala sesuatunya tampak hebat dengan rokok. Iklan rokok selalu menampilkan sosok pria yang maskulin dan jiwa petualang sehingga mampu merebut hati banyak orang, terutama para remaja yang memang masa penuh mimpi untuk menjadi idola. Bila diringkas ‘teologi’ merokok adalah ‘teologi pembusungan dada’. Ketika seseorang melakukan ‘ritual’ menyulut api, membakar rokok, menghisap dalam-dalam lalu menghembuskan asap sambil memainkannya di udara itulah sensasi merokok. Rasa hebat karena mampu dan berani melawan bahaya sekaligus berani mengambil resiko apa yang tidak semua orang berani mengambilnya juga merupakan sensasi dalam bentuknya yang lain.
Tidak sedikit kegiatan merokok oleh para pelakunya dimaksudkan untuk mengekspresikan ‘kelas’ yang berbeda. Apalagi ada jenis-jenis rokok mahal yang tidak semua orang mampu dan mau membelinya. Selebihnya citraan inilah yang diharapkan segera melekat. Pencitraan ini seperti ingin mengatakan lelaki adalah rokok tidak lelaki bila tidak merokok. Citra seperti ini juga diminati oleh sebagian kaum hawa terutama yang ingin mengejewantahkan pendobrakan terhadap ‘kemapanan’. Arti hal-hal seperti ini memang adalah gaya hidup.
Iklan-iklan rokok yang ada senantiasa menempatkan kegiatan dan kebiasaan merokok sebagai gaya hidup dan tidak pernah sebagai bentuk-bentuk kepedulian guna memberikan penyadaran akan bahayanya. Bila sudah menyangkut gaya hidup maka dalih apapun yang mengingatkan resiko dan bahaya rokok akan mudah diabaikan demi desakan dan pemenuhan gaya hidup itu sendiri. Tidak berbeda jauh dengan apa yang dilakukan oleh para pemadat obat-obat terlarang. Mengerti bahayanya bukan untuk dihindari melainkan mengerti bahayanya untuk dilangkahi. Bukan perkara tuna-tahu persoalan kesehatan vis a vis merokok melainkan merupakan perkara gaya hidup. Sebuah psikologi yang tidak sulit dicerna.
Tidak sedikit ironi di dunia merokok yang memberi penguatan terhadap pencitraan di atas. Dokter adalah orang yang dianggap paling mengerti masalah-masalah kesehatan, termasuk dalam hubungannya dengan resiko rokok. Tetapi nyata bahwa tidak sedikit dokter yang menjadi hamba rokok. Kiyai atau para pemimpin di bidang keagaman adalah figur yang dianggap sangat mengerti tentang kemudaratan rokok, termasuk dalam hubungannya dengan hukum agama mengenai kemudaratan-kemudaratan itu sendiri. Tetapi nyata bahwa tidak sedikit panutan umat tersebut yang justru menjadi hamba rokok. Demikian juga para pemuka masyarakat yang menjadi perokok.
Dokter, kiyai dan pemuka-pemuka masyarakat yang perokok sebagai wakil sekaligus contoh ‘bagus’ dunia ironi menjadi mudah dijadikan faktor pembenaran dan pengesahan bagi kegemaran merokok oleh pihak-pihak lain. Secara langsung maupun tidak, para ‘wakil ironi’ tersebut tidak mendorong kesadaran masyarakat perokok untuk berhenti merokok melainkan sebaliknya. Bagi sebagian kiyai perokok ini mungkin karena perasaan harus menghargai pemberian rokok oleh tamu-tamunya walaupun sejatinya para tamu tidak akan berani memberi rokok bila tahu sang panutan tidak merokok.
Dalam organisasi sosial yang sukses, kelompok tersebut tadi telah memberi contoh bagus tentang ketidaksuksesan itu sendiri. Masalah ekonomi dan sosial sulit diharapkan terselesaikan dengan baik bila asap-asap beracun itu rajin ditebar tanpa jeda. Orang bodoh merokok. Orang lain mengerti mengapa orang bodoh tersebut melakukan tindakan bodoh. Tidak lain memang karena kebodohannya. Orang pintar apalagi para wakil dunia irioni tadi merokok maka orang lain dibuat sulit mengerti mengapa perilaku bodoh dilakukan orang tidak bodoh. Betapapun kenyataannya, justru hal ini sekaligus memperlihatkan dan menyadarkan semua orang betapa kegiatan manipulasi kesadaran tersebut mampu menggalang orang-orang yang seharusnya paling sulit terkuptasi oleh rayuan gaya hidup semu yang ada. Bagi ‘penyelenggara’ manipulasi kesadaran, ini merupakan prestasi tersendiri dalam bentuknya yang sangat berbeda. Sangat tidak perlu dijejaki.
Di masa kini, para peneliti yang cerdas dan berpendidikan tinggi bekerja siang malam dalam pelbagai lembaga pemikiran untuk merumuskan organisasi sosial yang sukses dan menemukan solusi yang langgeng untuk berbagai masalah ekonomi dan sosial. Para ideolog juga telah menghasilkan berbagai model sosial selama berabad- abad. Namun secara umum, belum terlihat tatanan sosial sosioekonomis yang berhasil dicapai melalui segala upaya intensif ini. Karena sejak dulu konsep tatanan masyarakat manusia didasarkan pada persaingan dan kepentingan individu. Tatanan sosial yang sempurna tidak mungkin tercapai. Dan nyata terlalu kasat inderawi untuk dipalingkan bahwa pihak- pihak yang mengusahakan terwujudnya benda-benda bernama rokok, dari hulu hingga hilir, telah menempatkan diri pada pemaksaan persaingan dan kepentingan terbatas dengan mengabaikan kepentingan- kepentingan yang jauh lebih besar. Tatanan sosial dengan individu-individu masyarakat yang sehat menjadi hanya ‘digantung’ dalam impian.
Intaian Resiko yang Diabaikan.
Secara dlohiriyah sebenarnya tidak ada kenikmatan fisiologis – dalam hal apa yang dieksplorasi organ mulut dari kegiatan merokok. Tidak satu pun ada manfaat nutrisi di dalamnya. Kalaupun disebut kenikmatan oleh para penikmatnya itu lebih kepada sensasi tertentu ketika meleburkan diri pada pencitraan terkait. Perokok bisa melakukannya secara intens. Ini sangat psikologis. Tragisnya sensasi ini bisa terus diulang-ulang sesuai kemauan. Lebih dari hal-hal seperti ini adalah intaian resiko kesehatan.
Menurut World Health Organization (WHO), benda yang dinikmati dengan cara dihisap tersebut mengandung tidak kurang dari 4.000 jenis zat kimia berbahaya bagi tubuh. ‘Hantu’ berbahaya tersebut di antaranya : nikotin, hidrogen sianida, ter (campuran aspal), amonium, karbon monoksida, formalin (bahan pengawet mayat), arsen (racun arsenik) maupun kadmium (batu baterai). Bahkan tembakau kering yang belum diolah lebih lanjut pun sudah menyajikan ‘menu tidak sehat’ sejumlah tidak kurang dari 2.550 bahan kimia sangat tidak aman.
Dalam dunia rokok pun tidak ada istilah basi apalagi pagu kadaluwarsa. Semakin lama bahan baku tembakau tersimpan dalam bentuk kering dianggap semakin memberikan aroma dan cita rasa yang semakin dicari. Jadi tembakau yang sudah dilinting adalah tembakau yang telah dikeringkan dalam waktu lama, sekitar 3 s/d 5 tahun sebelumnya, kemudian dicampur cengkeh. Seperti masih kurang berbahaya, maka setiap 2 ton campuran tembakau cengkih tadi masih harus ditambah dengan 150 liter bahan-bahan ‘maut’ lainnya seperti: keningar (zat kimia yang membuat tembakau bisa terbakar tanpa padam sampai habis), ferminic (zat kimia buatan jerman untuk kegunaan tertentu), sakarin/ragi (zat kimia yang membuat kertas rokok terasa manis) dan alkohol kadar 70 s/d 80 {b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} (sebagai pelarut semua zat kimia tersebut).
Dari antara jenis-jenis zat kimia tidak ramah kesehatan yang jumlahnya mencengangkan tersebut diketahui telah bersemayam setidaknya 43 jenis zat kimia pemicu kanker hati, hipertensi, stroke, kanker mulut, kanker pankreas, kanker kantong kemih, ginjal dan lain-lain. Secara mutawatir para ahli kesehatan telah membuktikan bahwa ‘hantu berasap’ ini adalah pembunuh mematikan peringkat III setelah kanker dan penyakit jantung. Walaupun ancaman ini sangat serius tidak juga mendorong para penikmat rokok bersedia berpikir sehat. Justru inilah yang menempatkan perilaku merokok sebagai perilaku nir-nalar. Itu jugalah sisi lain dari gaya hidup bagi para pelakunya.
Penyakit kanker (cancer) itu sendiri merupakan suatu jenis penyakit yang menunjukkan gejala munculnya jaringan tidak normal, dapat disebabkan oleh serangan virus, atau pengaruh zat karsinogen (zat penyebab kanker). Tumor ganas disebut kanker, yaitu suatu pertumbhan jaringan tidak normal dalam waktu singkat dapat membesar. Daya rusak yang dimiliki penyakit jenis ini demikian kuat hingga bahkan sanggup merontokkan mental orang yang dihingapi betapapun gagahnya yang bersangkutan. Seperti masih belum genap dalam menebar ketakutan, penyakit kanker dapat merusak ‘nyaris’semua organ tubuh manusia tanpa pilih-pilih usia. Dari kanker organ ujung kepala sampai ujung kaki.
Sesungguhnyalah merokok tidak hanya membahayakan kesehatan jasmani diri sendiri melainkan juga menimpakan petaka kepada orang-orang yang tidak merokok yang berada di sekelilingnya. Bila penikmat rokok adalah perokok aktif sementara orang-orang yang tidak merokok yang terpaksa menghisap asap rokok karena berada dekat perokok atau sesuatu situasi yang tidak bisa dihindari adalah perokok pasif, maka perokok pasiflah yang lebih rentan menerima resiko kesehatan dari pada perokok aktif. Jasmani dalam hal ini organ paru perokok pasif dapat diibaratkan sebagai ‘area’ yang belum tercemar racun racun rokok. Begitu ‘tergenangi’ oleh cemaran-cemaran berbahaya tersebut akan lebih mencuatkan reaksi terkejut dengan akibat lebih buruk. Tidak demikian dengan perokok aktif, raganya sudah jauh-jauh hari terlatih menumpuk-numpuk bejibun cemaran tadi sehingga kehadiran asap-asap beracun berikutnya tidak lagi menggoncang. Yang terjadi tinggal menguatkan cengkeraman berbagai resiko kesehatan yang sudah ada. Selebihnya tinggal ‘menghitung hari’. Yang lebih tidak menyenangkan lagi, kesadaran dan sikap tenggang rasa para perokok aktif yang karena kegemarannya bisa menimpakan bahaya bagi orang sekeliling yang tidak merokok adalah minimal ada sebentuk egoisme yang boleh jadi tidak disadari. Hampir tidak ada pelaku tindakan merokok yang bersedia bersikap toleran, mengerti dan menghargai sekeliling. Tidak peduli walaupun ada anak-anak di tempat itu. Justru acap sebaliknya yang terjadi, menawari orang-orang yang tidak merokok untuk merokok. Tidak jarang ini digulirkan atas nama persahabatan dan semacamnya.
Untuk mengalihkan kesadaran ihwal bahaya merokok, ‘program- program’ manipulasi kesadaran juga menawarkan konsep ‘rokok aman’ atau yang dipopulerkan sebagai ‘rokokringan’. Perwujudan dari konsep ini adalah jenis-jenis rokok Mild, Light maupun Low. Istilah-istlah ini adalah jurus industri rokok untuk memberi ‘rasa aman semu’ merokok pada konsumen. Sebenarnya pihak produsen rokok juga bukan tidak tahu bahwa dalam bentuk apapun kebiasaan merokok tidak akan pernah aman. Adapun tingkat resiko kesehatan per individu perokok adalah berbanding lurus dengan tingkat konsumsi rokok yang dilakukan. Artinya semakin banyak ‘benda lintingan berasap’ terkonsumsi semakin tinggi resiko membayangi. Tetapi tidak demikian ‘logika’ para ‘pengrajin’ barang berbahan baku tembakau tersebut. Di sisi terpisah, fenomena ini bisa dijadikan bahan kajian menarik tentang industriawan rokok yang mengetahui betul bahaya rokok tetapi tetap juga bersedia dengan senang hati memproduksinya ‘berhala-berhala’ berbahaya tadi dalam skala besar. Di pusaran pemasaran yang luas.
Resiko non-kesehatan juga mengintai para ‘ahli hisap’, terutama terhadap masyarakat akar rumput. Kelompok inilah yang justru menjadi konsumen terbesar ‘benda lintingan penghasil asap racun’. Konsumsi ‘benda-benda hirupan ini’ mengalirkan dampak nyata yang bukan tidak parah bagi ekonomi masyarakat bawah. Dari 25 daftar kebutuhan rumah tangga pada umumnya, biaya untuk menyelenggarakan ‘ritual hisap racun’ menempati posisi kedua setelah padi-padian. Rata- rata keluarga masyarakat bawah mengeluarkan 12{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} pendapatan bulanan untuk menghamba berhala 9 senti’; 2{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk biaya pendidikan; 6,89{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk membeli ikan; 2,34{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk pemenuhan susu dan telur lalu 0,85{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk mengkonsumsi barang berharga yang jarang dibeli yaitu daging. Ini artinya ongkos untuk membiayai perkara mubadzir tersebut menempati besaran 6 x lipat dari biaya pendidikan. Juga memiliki arti mengorbankan kepentingan yang lebih besar, mendasar dan strategis yaitu pendidikan. Apabila besaran 12{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk pos rokok dialihkan untuk perbaikan pendidikan masyarakat belum sejahtera di atas, maka tingkat pendidikan masyarakat tersebut akan mengalami pendakian cukup berarti.
Mitos-mitos di Seputar Rokok.
Selain program-program manipulasi kesadaran yang telah menempatkan diri sebagai penyangga hidup industri rokok dan melestarikan konsumennya, juga ada hal lain yang tidak kalah nyata mengokohkan diri sebagai penyambung hidup fenomena tersebut, yaitu sejumlah mitos yang setia mengawal ‘berhala-berhala’ dimaksud. Pun ada dalih-dalih yang juga dimitoskan. Di sini nalar sehat tidak dibutuhkan bila yang dimaksud adalah untuk mencerna kehadiran mitos-mitos tadi. Salah satu mitos yang kerap terdengar adalah apabila produksi dan peredaran rokok dihentikan / dilarang maka pendapatan negara akan anjlok, ekonomi masyarakat akan melemah dan pengangguran akan membubung naik.
Industri rokok dari hulu hingga hilir, dari para petani tembakau hingga pabrik-pabrik yang kemudian diteruskan para pedagang eceran, memang melibatkan banyak hal dan tenaga kerja. Tidak ada pemungkiran untuk ini. Mitos lain diberangkatkan dari peringatan bahaya merokok yang tertera jelas di setiap bungkus rokok. Betul, dari peringatan pemerintah: merokok memang berbahaya tetapi tanpa merokok negara akan bangkrut. Juga ada dalih yang dimitoskan, yang berasal dari arah berbeda, yaitu: banyak orang yang tidak merokok yang mati muda / belia, sebaliknya banyak orang tua bahkan sudah kakek-kakek yang perokok – tidak sedikit yang perokok kelas berat – tetapi nyata masih segar bugar. Dan demikian seterusnya.
Mitos-mitos tersebut memang tidak dalam konteks nalar sehat. Adalah apa yang menjadikan nilai kebenarannya tentu saja boleh dan terbuka untuk dikuak lebih jauh. Terlepas dari sejumlah mitos yang ada, pabrikan rokok memang memberikan cukai bagi negara. Diperoleh data dari Kementerian Perindustrian, bahwa cukai rokok terendah adalah Rp. 10.000.000.000.000,- (10 triliun rupiah) per tahun. Tahun 2006, sebagai contoh, cukai ‘barang berbahaya’ ini mencapai Rp 42.000.000.000.000,- (42T). Bukan jumlah yang sedikit memang. Dua tahun kemudian (ditarget) Rp. 44.000.000.000.000,- (44T). Naik secara meyakinkan dari sebelumnya. Setahun kemudian malah melonjak menjadi Rp.47.000.000.000.000,- (47T).
Dari sisi penjualannya pun angka-angka yang tersaji cukup menyedot daya tarik. Penjualan tahun 2008 mencapai 226 miliar batang rokok atau setara dengan Rp.120.000.000.000.000,- (120T). Terjadi kenaikan sebesar 5{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} dari penjualan tahun sebelumnya. Sudah jelas angka-angka initerlalu sulit untuk ditolak jika pragmatisme yang dijadikan acuan berpikir. Dalam kesempatan berbeda KH. Zainuddin Jazuli, Pengasuh Pondok Pesantren Ploso Kediri, mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melihat sisi positif industri rokok sebagai penghasil devisa bagi negara. Berhala-berhala berasap ini menyumbang tidak kurang dari Rp.9.000.000.000,- (9M) per hari.
Sekilas angka-angka di atas sangat mengesankan. Besaran angka per pos berpeluang membuat khalayak awam teh0rhenyak membayangkannya. Deretan angka tersebut memang besar, namun bila ditakar secara nasional akan menyodorkan cerita berbeda. Abdillah Ahsan, Peneliti pada Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI), dalam penelitiannya tahun 2003 menyebutkan bahwa setoran industri tembakau dan rokok kepada negara hanya 1,1{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} dari seluruh penyumbang devisa yang ada. Sementara itu sektor tenaga kerja yang diserap hanya 1{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} dari seluruh serapan ketenagakerjaan secara nasional. Dari 66 sektor penyumbang devisa, industri rokok menempati urutan ke 34 – sementara petani tembakau bertengger pada urutan ke 62. Posisi teratas ditempati sektor perdagangan yang disusul sektor konstruksi. Dalam kemampuannya menyerap tenaga kerja, industri rokok berada dalam peringkat urutan ke 30, sementara pasangannya petani tembakau berada pada urutan ke 46. Daya serap industri yang dibalut oleh aneka mitos yang‘menyesatkan’ ini berada jauh di bawah sektor perdagangan, sayur- mayur, buah-buahan dan padi- padian.
Di sisi berbeda, dengan data-data yang meyakinkan ini, Abdillah Ahsan menilai bahwa sudah sepantasnya pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 100{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} untuk menambah pendapatan negara disamping sekaligus menekan jumlah perokok. Makna lain dari data- data tersebut adalah sesuatu yang bukan tidak mungkin untuk diambilnya sebentuk kebijakan ‘menyehatkan warga negara’ oleh para pengambil keputusan. Bila iya, hal ini akan segera menjadi sebentuk keberatan tersendiri bagi sejumlah tidak sedikit tenaga kerja di sektor tembakau dan rokok. Namun dengan melihat angka-angka yang ada, terlihat tidak sedikit peluang untuk dicarikan pemecahanya.
Pemikiran tentang kenaikan cukai hingga 100{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} memang tidak akan otomatis mudah membuahkan sesuatu kebijakan walaupun sederet data temuan adalah riil dan masuk akal. Namun analisa dari pemikiran tadi kiranya terlalu berharga untuk diabaikan begittu saja. Apabila kenaikan cukai 100{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} yang bertujuan ganda guna mendongkrak angka pendapatan negara sekaligus menekan angka perokok akan membiaskan dampak posisitif berupa penaikan pendapatan ekonomi sebesar Rp. 335.000.000.000,- (335M), pendapatan masyarakat meningkat menjadi Rp.492.000.000.000,- (492M) dan sejumlah besar pekerjaan baru terbuka.
Industri rokok dari hulu hingga hilir akan terkena dampak yang oleh para pelakunya sudah barang tentu tidak diinginkan karena 6 sektor di dalamnya terkena netto-negatif, meliputi: pertanian tembakau, pertanian cengkih, manufaktur pupuk dan pestisida, manufaktur rokok, manufaktur kertas dan perdagangan rokok. Melihat adanya 6 sektor terkait yang terkena netto-negatif untuk dijadikan dalih tersendiri ‘dengan alasan berbeda’ tentu tidak adil bila tidak bersedia melihat sektor-sektor lain yang terkena dampak bagus berupa netto-positif. Tidak kurang dari 60 sektor akan terkena netto- positif (termasuk di dalamnya padi-padian dan umbi-umbian) bila pemikiran cukai naik 100{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} berbuah kebijakan.
Ini artinya terlalu berlebihan bila ‘badai’ dihembuskan terhadap industri rokok akan mengakibatkan pelemahan ekonomi dan pembengkakan pengangguran menjadi tidak tertangani. Untuk sesaat mungkin benar kekhawatiran tersebut, namun tidak akan terlalu lama untuk terjadinya keseimbangan baru dalam tatanan yang berbeda. 60 sektor yang terkena netto-positif akan akan dapat bertindak sebagai penampung dan penyeimbang luapan persoalan yang terjadi.
Berpijak dari temuan-temuan di atas, maka semua dalih yang dialaskan untuk tetap melanggengkan denyut nadi industri rokok hulu hilir dan ‘memupuk’ para konsumennya menjadi tidak lagi memiliki relevansi kuat. Alasan untuk tetap melestarikan pembenaran dan pengesahan bagi terus berlangsungnya ‘upacara hisap asap racun’ sama sekali tidak terlampau kuat. Pada dasarnya hanya tinggal butuh kemauan dan keberanian tertentu. Sayangnya tidak cukup banyak yang memiliki kemauan dan keberanian ‘jenis langka’ tersebut. Ini sudah berada di luar jangkauan dunia kesehatan memahami. Sudah berada di luar jangkauan takaran-takaran keilmuan ekonomi untuk membuat para produsen dan konsumen rokok bersedia lebih mengerti. Namun bagi warga lingkaran dunia rokok ini justru ditangkap sebagai peluang. Memang banyak aspek dalam kehidupan manusia didasarkan kepada peluang yang mungkin di luar jangkauan. Dan nyata bahwa ‘kalangan tembakau dan rokok’, ditambah orang- orang dalam pusaran ini, telah menjangkaunya. Dan tidak sedikit yang telah dijangkaunya. Untuk tidak terlalu ‘memusuhi’ tembakau, spesies tanaman ini masih bisa dilihat dari sisi maslahatnya di segi berbeda. Sebagai bagian dari kesatuan ekosistem, tumbuhan tembakau tetap saja memiliki manfaat. Daun-daun tembakau akan berubah menjadi produk berbahaya manakala hasil akhirnya adalah ‘benda-benda yang disulut dan dihisap’. Lebih dari ini masih sedikit yang diketahui oleh masyarakat tentang manfaat tembakau bagi kesehatan.
Dr.Arif Budi Witarto, Peneliti LIPI, ahli bioteknologi lulusan Universitas Teknologi dan Pertanian Tokyo, telah melakukan serangkaian penelitian bersama tim tentang pemanfaatan tembakau sebagai bahan baku obat, khusunya obat-obat penyakit berat seperti kanker dan hepatitis. Bukan tembakaunya itu sendiri yang dijadikan obat melainkan dimanfaatkan sebagai media pengembangan bahan bakunya. Caranya dengan mengkultur protein farmasetik (dari manusia) pada tanaman tembakau. Kemudian dilakukan pemurnian dengan kolom kromatografi cair untuk menghilangkan zat-zat yang merugikan tubuh seperti nikotin. Hasilnya adalah albumin (sejenis protein tertentu dan infus), interferon (protein obat hepatitis), dan antibodi (untuk melawan kanker). Ini kabar baik bagi industri dan petani tembakau. Tidak perlu merasa cemas kehilangan sumber pendapatan bila industri rokok misalnya tidak diterima lagi di masyarakat. Lagi pula tembakau untuk ‘memproduksi’ obat kesehatan ini lebih mahal harganya per satuan berat yang sama bila dibandingkan untuk rokok.
Sekilas Perbandingan Persoalan Rokok Lintas Negara.
Bila boleh dikatakan, industri rokok memiliki daya tahan dan daya banting lebih dari yang mungkin terpikirkan sebelumnya. ‘Dipunggungi’ dimana-mana namun tetap saja keberadaaanya tidak tergoyahkan. Bahkan ‘gaya’ pertumbuhannya memperlihatkan peningkatan dari waktu ke waktu. Tidak kurang kampanye anti merokok sudah digelar di banyak penjuru,tetapi selalu saja ‘batang- batang kematian’ tadi gampang diperoleh juga di penjuru-penjuru tersebut.
Di negeri petro dolar Saudi Arabia, kampanye anti ‘pembunuh berasap yang ganas’ jugadigelar secara massif – bahkan dirantai komandokan secara struktural. Dr.Sameer Al-Sabban ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif Kampanya Anti Merokok Kerajaan Arab Saudi. Ada yang memprihatinkan dari negeri yang berpopulasi 23 juta penduduk ini berkenaan dengan urusan ‘kepulan asap’. Tidak kurang dari 6 juta warga negeri makmur tersebut bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk menikmati ‘upacara’ pembakaran ‘benda-benda hirupan berbahaya’. Kegiatan merokok yang dilakukan kira-kira oleh separuh kaum pria Monarki Su’udiyah ini telah menyedot kantong tidak kurang dari 12 milyar Riyal per tahun. Jumlah ini, di Indonesia, setara dengan Rp.28.800.000.000.000,- ( 28,8 T ). Bila dihitung lebih jauh, per perokok menganggarkan tidak kurang dari Rp.4.800.000,- setiap tahunnya untuk ‘memanjakan kesenangan sensasional berbahaya’.
Ukuran kesungguhan suatu negara dalam upaya meminimalisir kebiasaan merokok warganya juga tercermin dalam caranya menerapkan kebijakan cukai. Walaupun ini bukan satu-satunya tolok ukur. Di antara negara-negara berkembang, Indonesia hanya sedikit di atas (bisa dibaca ‘sedikit lebih serius’ dari ) Kamboja dalam hal minimalisasi peredaran rokok bagi warga masyarakatnnya melalui instrument cukai. Sebagai perbandingan, Bangladesh menerapkan cukai 63{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} dari harga jual rokok. Sementara Filipina 55{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34}, Thailand 75{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34}, India 55{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34}, Australia 75{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34}, Kamboja hanya 20{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} dan Indonesia sendiri ‘merasa tidak bersalah’ dengan angka 37{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} . Itulah sebabnya Indonesia masih menjadi pasar yang menyenangkan bagi ‘kartel’ industri rokok. Terlebih dengan fakta populasi yang tidak sedikit.
Untuk menekan peredaran rokok di satu sisi, yang sekaligus bisa diharapkan memberikan dampak positif bagi sector-sektor lain di sisi berbeda, cukai ‘benda-benda tidak sehat’ ini sebenarnya bisa dimungkinkan untuk diterapkan besaran maksimal yaitu 75{b8d3942ab301845768286256c185bb5193188a7412b8f0fa0c9ea45d19cbab34} sesuai pagu tertinggi yang ditetapkan Undang Undang. Materi yang tersurat dalam Undang Undang No 39 Tahun 2007 harus sungguh- sungguh dijadikan pertimbangan. Di sana tertulis: “Penetapan tarif cukai untuk menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya karena produk tembakau berbahaya bagi kesehatan”.
Logika kebijakan cukai seperti tersebut sangat bagus, namun dalam prakteknya terjadi semacam pembalikan antara tujuan awal dan pelaksanaannya kemudian. “Pandangan pemerintah tentang cukai telah terbalik. Cukai yang sejatinya adalah ‘pajak’ atas dosa telah dijadikan sebagai sumber pendapatan”, demikian penuturan Sri Utami Setyawati, Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarian on Population and Development ( IFPPD ). Tidak lupa ditambahkan: “Cukai merupakan pajak yang dikutip negara atas barang dan jasa yang dianggap berakibat buruk seperti alkohol, tembakau dan judi ( serta prostitusi,pen.). Jenis pajak macam ini dikenakan oleh negara untuk mencegah orang mengkonsumsi atau melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri tanpa membuat barang dan jasa tersebut illegal”. Yang terjadi, cukai diterapkan hingga bahkan ditargetkan dan kartel rokok ditumbuhkembangkan dimana-mana. Sebuah kebijakan yang ‘setengah hati’.
Seperti kurang cukup dengan pendekatan yang sudah ada, pendekatan melalui ranah hukum tidak dilewatkan. Pada bulan Agustus 2006, Hakim District Amerika, Gladys Kessler, melarang label low tar, low nicotine, mild dan light pada rokok. Kessler juga menguatkan keputusannya pada tanggal 16 Maret 2007. Harapannya pendekatan yuridis ini bisa diterima di seluruh dunia, tidak hanya berlaku di Amerika saja. Walaupun dalam kenyataan antara aturan dan praktek saling bertolak belakang. Pun nyata bahwa para industriawan rokok ini tidak peduli dengan bahaya-bahaya yang ada. Sesungguhnyalah label-label tersebut oleh ‘kartel’ rokok bukan sesuatu konsep yang berakar dari penolakan matra kesehatan melainkan lebih kepada sesuatu konsep yang dibangun di atas kepentingan matra ekonomi. Sebentuk strategi pemasaran.
Menghindari Narkoba dengan Menghindari Rokok.
Tidak perlu heran jika merokok telah menjadi kebiasaan buruk yang popular di masyarakat. Berdasarkan laporan Breslau dkk (2001), 1 dari 4 orang dewasa di Amerika Serikat memiliki ketergantungan terhadap nikotin, walaupun belakangan ini popularitas merokok di kalangan remaja Negeri Paman Sam terus melorot.
Penduduk Indonesia sendiri merupakan salah satu konsumen rokok terbesar di dunia, serta memiliki produksi rokok yang tidak kalah besarnya pula. Fakta ini membuat berbagai perusahaan rokok asing, seperti Philip Morris, berebut pangsa pasar di negeri ini. Dan seiring impor rokok dan investasi dari negara maju yang semakin masif, penyakit-penyakit terkait dengan rokok juga diimpor. Penyakit kardiovaskular dan kanker (terutama kanker paru) sekarang ini menduduki tangga teratas penyebab kematian di Indonesia, menggeser berbagai penyakit infeksi.
Ada beberapa tahapan yang dialami seorang perokok hingga menjadi tahap ketergantungan. Tahap pertama adalah eksperimental atau coba-coba. Mereka mulai menghirup benda berbahaya tersebut untuk mencari ketenangan, energi lebih dan pelarian dari stress sehari-hari. Pada tahap ini seorang perokok merasa yakin masih dapat mengontrol kebiasaannya untuk merokok.
Pada tahap selanjutnya, yaitu penggunaan rutin, perokok mulai dikendalikan oleh efek dasyat nikotin. Pada tahap ini penyangkalan memainkan peranan penting. Perokok akan menyangkal bahwa ia tidak dapat mengendalikan lagi kebiasaannya merokok, menyangkal bahwa kebiasaannya itu dapat menimbulkan berbagai penyakit fatal. Sebenarnya ia mengetahui bahaya-bahaya merokok, tetapi kenikmatan semu tersebut telah terlanjur menutupi kecemasan dan akal sehatnya. Dengan penyangkalan ini, maka tidak heran kampanye anti-rokok yang mengusung berbagai bahaya merokok bagi kesehatan menjadi mentah.
Tahapan terakhir adalah ketergantungan, di mana rokok sudah menjadi sahabat setia perokok setiap waktu, dan tanpanya perokok akan mengeluh berbagai macam kesengsaraan dari mulut pahit hingga demam. Selanjutnya, ia pun akan merokok lagi, bukan sekedar mencari kenikmatan seperti tahapan awal melainkan untuk menghindarkan diri dari siksaan tanpa rokok.
Rokok memang memiliki sifat-sifat utama layaknya narkoba yaitu habituasi, adiksi dan toleransi. Habituasi adalah suatu perasaan rindu, terus menerus melintas di pikiran untuk menggunaan zat, sehingga seseorang akan terus berkeinginan menggunakan zat tersebut saat berkumpul dengan sesama teman pemakai. Adiksi merupakan dorongan kompulsif untuk menggunakan suatu zat diserta tanda-tanda ketergantungan. Toleransi adalah sebentuk ketergantungan fisiologis, dimana seiring bertambahnya waktu penggunaan maka pemakaian zat berikutnya diperlukan dosis yang lebih besar dari sebelumnya untuk mencapai efek kenikmatan yang sama. Toleransi inilah yang akan membuat seorang perokok terus menambah jumlah batang rokok yang dihisapnya dari waktu ke waktu. Atau pemadat narkoba akan cenderung menambah dosis narkobanya.
Menilik bahwa rokok berawal dari coba-coba, rasa ingin tahu maupun rasa setia kawan, maka tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa pribadi perokok adalah rentan juga terhadap narkoba. Rokok adalah pintu gerbang kepada narkoba. Kematian dikarenakan penyakit-penyakit terkait rokok adalah lebih besar daripada kematian karena narkoba. Biaya negara untuk merawat penduduknya yang menderita penyakit-penyakit terkait dengan rokok juga lebih besar dibandingkan pendapatan dari pajak rokok.
Tidak semua orang yang merokok menjadi pencandu narkoba. Namun kebiasaan merokok bisa menjadi jalan bagi perokok untuk menggunakan narkoba. Seperti dikutip Sidomi News dari Daily Mail, sebuah studi ilmiah mengungkapkan bahwa zat-zat dalam rokok, termasuk nikotin, bisa mengubah otak seseorang untuk lebih responsif terhadap obat-obatan yang lebih keras hingga akhirnya akan mencoba untuk mengkonsumsi zat seperti kokain. Itulah mengapa saat ini tidak sedikit orang atau anak muda yang awalnya hanya merokok, tetapi kemudian mulai menggunakan kokain (narkoba, pen.) yang merupakan barang illegal.
Bila dibandingkan dengan narkotika dan psikotropika yang juga membuat candu (adiktif), nikotin adalah satu-satunya zat adiktif yang tetap berbahaya walaupun digunakan dengan cara pemakaian yang benar. Kalau narkotik digunakan dengan cara yang benar, maka bisa dipakai untuk menghilangkan rasa sakit saat orang akan operasi. Psikotropika juga demikian, bisa meredakan orang gangguang jiwa yang ngamuk-amuk. Tapi kalau nikotin, walaupun digunakan dengan cara yang benar, dibakar ujungnya yang diluar mulut, bukan di dalam, lalu dihisap (itu sudah merupakan cara pemakaian yang benar) tetapi tetap berbahaya.
Sudah ada studi ilmiah yang mengungkapkan bahwa mengkonsumsi rokok bisa menyebabkan seseorang beresiko untuk menggunakan narkoba di kemudian hari. Orang yang awalnya merokok lalu beralih pada narkoba memiliki tingkat kecanduan lebih tinggi bila dibanding dengan orang yang tidak pernah merokok lalu mencoba memadat narkoba. Dengan demikian mencegah merokok bukan saja mencegah dampak buruk terhadap kesehatan tetapi juga mencegah berkembangnya keinginan untuk mengkonsumsi narkoba.
Narkoba merupakan nama kelompok besar atau familia, yang genusnya adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Rokok sangat adiktif karena berbahan zat adiktif, bahkan tingkat adiksi / kecanduannya mengalahkan morfin, heroin dan mariyuana alias ganja. Tidak perlu ragu, rokok adalah bagian dari narkoba. Atau rokok adalah narkoba. Bila merokok berarti pecandu narkoba.
Rokok merupakan narkoba termurah dan dijual bebas. Dengan selembar uang Rp.1.000,- seseorang sudah mampu mendapatkan sebatang rokok yang mengandung 4.000 macam zat kimia. Tidak ada satu pun produk farmasi yang berisikan 4.000 macam zat kimia berbahaya dapat dibeli dengan harga sedemikian murah. Oleh karena itu, siapapun mudah memperoleh sebatang rokok, dari mereka yang usia tua maupun anak sekolah dasar.
Di sisi lain, sering tidak disadari masyarakat karena banyak yang menyangka adiksi rokok adalah adiksi yang paling ringan, padahal justru nikotin adalah raja dari raja zat yang menimbulkan adiksi / candu. Maka tidak mengherankan bila banyak perokok yang sangat berat untuk dapat berhenti merokok. Yang juga sangat memiriskan, rokok adalah satu-satunya narkoba yang dapat menyerang orang yang tidak turut menggunakannya. Beberapa penelitian telah menyebutkan bahwa perokok pasif memiliki resiko yang kurang lebih sama dengan perokok aktif untuk menderita penyakit jantung koroner, saluran napas, katarak dan bahkan kanker paru. Sehingga tidak disangsikan bahwa rokok lebih berbahaya dibandingkan narkoba jenis lainnya.
Merokok bukanlah sekedar permasalahan kesehatan, tetapi melibatkan pula segi politik, bisnis, sosial-pergaulan, psikologis maupun kemiskinan. Walaupun telah diketahui resiko dari rokok sedemikian besar, adalah mustahil untuk melarang pabrik rokok untuk beroperasi. Industri rokok adalah tempat perputaran uang yang sulit ditolak kehadirannya bagi sebagian pihak berupa lapangan kerja serta penyumbang pajak besar bagi negara. Beberapa orang terkaya di Indonesia berasal dari industri rokok.
Rokok sudah lama menjadi sponsor utama berbagai program olahraga, terutama sepak bola yang sangat popular di masyarakat. Iklan rokok selalu dibuat luar biasa. Apalah artinya himbauan kecil bahaya merokok bagi kesehatan dibandingkan iklan rokok yang begitu megah. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai salah satu narkoba yang ‘dilegalkan’. Bahkan selama ini ketika kasus narkoba terus bergejolak, rokok selalu terabaikan sebagai akar masalah narkoba. Bagaimana mungkin hendak melenyapkan ilalang tanpa mencabut akarnya ?.
Walaupun rokok dibentengi dengan kokoh oleh unsur politik dan bisnis, bukan berarti upaya memerangi rokok harus terhenti di tengah jalan. Upaya kampanye anti-rokok harus terus menerus digalakkan, namun dengan berbagai pendekatan lain. Selama ini pendekatan dengan mengedepankan berbagai ancaman kesehatan sudah banyak dipakai, dan biasanya kurang efektif. Tentu saja jarang seorang perokok berhenti merokok dikarenakan ketakutannya akan berbagai penyakit tersebut kecuali jika yang bersanngkutan memang telah menderitanya. Yang terjadi adalah kenikmatan sementara dari asap rokok yang mengepul telah membuat diri perokok tenang, tidak mencemaskan apapun, hidup menjadi nikmat serta mengaburkan kekhawatiran akan masa depannya.
Pendekatan yang mungkin lebih efektif adalah dengan menekankan betapa penting untuk menghentikan merokok demi menyelamatkan orang-orang yang disayangi seperti istri atau anak perokok dari bahaya sebagai perokok pasif. Selain itu saat ini telah tersedia obat-obat pengganti nikotin seperti varenicline, hal ini mungkin menjanjikan, tetapi bisa juga hanya sekedar pergeseran dari satu bentuk ketergantungan kepada ketergantungan lainnya. Belum lagi masalah biaya yang pastinya mahal karena produksi obat ini masih dipegang pihak swasta.
Fatwa Agama, Membutuhkan Dukungan Semua Pihak.
Menyadari bahwa merokok memilik tingkat mudarat jauh lebih banyak dari pada maslahatnya, tidaklah berlebihan apabila Dr. Seto Mulyadi ( atau lebih dikenal dengan Kak Seto) sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, menggagas agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok menurut agama. Dalam banyak tinjauan, apa yang dipikirkan oleh Dr. Seto Mulyadi lebih bertanggungjawab dari padapemikiran-pemikiran yang menentangnya. Harapannya tentu saja sebuah fatwa tentang haramnya rokok. Sebagai sebuah proses, harapan yang dibangun di atas nalar sehat ini bukan tidak ada rintangannya.
Searah dengan Dr. Seto Mulyadi, HM. Cholil Nafis, Lc.MA, Wakil Ketua Bahtsul Masa’il PBNU, memiliki pendapat pribadi tentang haramnya merokok. Merokok itu haram. Dalam Fiqih, hukum makruh sekalipun itu dibenci oleh Allah. Hukum makruh sesuatu perkara didefinisikan sebagai sesuatu perbuatan yang apabila dilakukan tidak berdosa dan sebaliknya bila ditinggalkan berpahala. Makna makruh itu sendiri secara bahasa / lughowi (merupakan derivasi dari isim maf’ul) memiliki arti dibenci. Pula tidak ketinggalan IPNU, melalui Ketuanya Idy Muzayyad, menyetujui apabila rokok difatwa haram.
Dalam disiplin Semantik, kata fatwa memilik beberapa arti, antara lain: petuah, nasihat dan jawaban atas pertanyaan hukum. Pemberi fatwa disebut mufti / ulama. Peminta fatwa dinamakan mustafti. Peminta fatwa iatu sendiri bisa perorangan, lembaga atau siapa saja yang membutuhkannya. Secara definitif, fatwa adalah pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat. Disebut tidak mengikat karena lembaga fatwa tidak memaksa peminta fatwa untuk mengikuti atau menolak fatwa yang diluncurkan. Oleh karenanya sistem atau perangkat pemaksa tidak diadakan / dipakai dalam proses-proses ini.
Dengan semakin meningkatnya jumlah muslim dan meluasnya daerah berdasarkan sebaran para muslim tersebut tinggal maka semakin banyak permasalahan muncul. Setiap persoalan memerlukan jawaban. Fatwa itu sendiri cenderung dinamis karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan-perkembangan baru yang tengah dihadapi masyarakat peminta fatwa. Sedangkan isi fatwa belum tentu dinamis, tetapi setidak-tidaknya fatwa itu responsif. Dalam konteks kekinian dan kedisinian, rokok dengan segenap balutan persoalannya telah menjadi problem pelik masyarakat. Logis bila MUI menjadi gantungan jawaban.
Wacana tersebut muncul juga atas desakan Komisi Nasional Perlindungan Anak tentang status rokok menurut agama. Walaupun belum dalam tingkat lanjut, MUI tidak sepi dari protes dan upaya penolakan. Yang layak gusar tentu saja kalangan pebisnis tembakau dan industriawan rokok, mulai hulu hingga hilir.
Ada juga kalangan yang pada dasarnya tidak perlu gusar tetapi ikut gusar yaitu kalangan pondok pesantren besar di Jawa Timur. Seharusnya kalangan pesantren berada di barisan terdepan mendukung fatwa haram untuk rokok ini tetapi justru menjadi pihak yang menolak. Ini kontra-produktif. Menghambat kesadaran khalayak untuk menyudahi kebiasaan merokok. Masyarakat memang tidak perlu dan tidak harus menunggu fatwa haram dari MUI untuk berhenti merokok, seperti yang dituturkan oleh Dr. Ali Mustafa Yakub Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dalam salah satu kesempatan. Mungkin benar, tetapi juga harus dilihat bahwa fatwa itu sendiri akan memiliki jangkauan taktis dan strategis demi kemaslahatan yang lebih luas bila dibanding tanpa fatwa sama sekali. Pun Ketua Komisi Fatwa MUI memberi tengara adanya perbedaan pendapat di kalangan internal MUI sendiri terkait fatwa dimaksud. Sekalipun demikian tidak harus membuat lembaga fatwa ini berjalan di tempat.
KH. Idris, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, dengan mengacu Kitab Irsyadul Ikhwan tulisan Syaikh Ikhsan bin Syaikh Muhammad Dahlan, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Jampes Kediri, menentang keras rencana ‘lembaga otoritatif ulama’ di atas untuk fatwa rokok. Dalam kitab ini dijelaskan hukum merokok halal bagi yang mau dan mampu, haram apabila berbahaya dan mubah karena tidak haram dan tidak halal.
Agaknya Mbah Idris, demikian beliau disapa, lebih berminat mengambil hujjah: bagi yang mau dan mampu sehingga halal. Sementara hujjah: apabila berbahaya padahal demikianlah kenyataannya kegiatan merokok senantiasa tidak pernah tidak berbahaya, dalam bentuk dan situasi apapun kurang bersedia diarifi untuk dipertimbangkan. Sesungguhnya, secara tersirat, dalam kitab tersebut sudah tergambar fatwa untuk rokok itu sendiri bila semua pihak bersedia berbesar hati untuk mengalaskan hujjah di sisi ‘apabila berbahaya…’.
Ada juga penentangan terhadap MUI yang disampaikan dengan cara berbeda. Di sini MUI diminta untuk lebih baik memberi prioritas pada fatwa soal haramnya minuman keras (khamr), prostitusi dan korupsi daripada mengeluarkan fatwa haram soal rokok. Alasannya masalah- masalah tersebut sudah jelas nash-nya sementara untuk persoalan rokok bisa ditunda, sebagaimana yang dituturkan oleh KH. Nur Iskandar (Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah Jakarta). Dan secara lokalitas, penolakan juga berasal dari daerah-daerah penghasil rokok dan tembakau, seperti: Kediri, Kudus, Temanggung, Jember hingga Sumenep. Para pengusaha rokok dan petani tembakau ditambah kiyai setempat resah jika produk andalan mereka selama ini diharamkan oleh MUI. Bukan sesuatu yang terlalu mengejutkan bila MUI Cabang dari daerah penghasil tembakau dalam hal ini Temanggung yang mendahului MUI Pusat dengan menetapkan fatwa hukum untuk merokok. Bahwa rokok dihukumi makruh masih bisa ditolerir.
Soal status hukum ‘benda penghasil bau mulut tidak segar’ ini memang masih menjadi perdebatan antara haram dan makruh. Tetapi nyata tidak satupun, baik ahli medis maupun ulama bahkan industriawan rokok sendiri yang menyangkal bahwa merokok dapat merusak jasad si perokok maupun orang yang ikut menghirup asap rokoknya dengan dampak yang langsung maupun tidak. Mungkin sebagian orang bersikukuh bahwa rokok hukumnya makruh. Akan tetapi semisal diambil hukumnya makruh pun tetap saja tidak selayaknya bagi siapapun menggemari perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rosul-Nya.
Dari seluruh peta persoalan yang ada, MUI berada dalam posisi tarik ulur antar sejumlah kepentingan yang berlawanan secara diametral. Di satu sisi ada pihak-pihak yang menginginkan agar rokok ini dijatuhi vonis fatwa haram karena sangat banyak mudaratnya. Di sisi lain tidak kurang pihak- pihak yang menentangnya karena dalam ‘berhala-berhala’ tersebut dianggap masih juga ada maslahatnya. Betapapun berhala-nya ia. Dalam hal ini para buruh dan karyawan yang bekerja di sektor perdagangan tembakau dan pabrik-pabrik rokok juga akan cenderung memilih opsi yang melindungi tempatnya mencari nafkah. Acap ini merupakan persoalan karena merasa tidak ada pilihan lain. Atau kalaupun MUI tetap juga menjatuhkan vonis fatwa, maka hendaknya berupa fatwa ringan. Dalam hal ini dihukumi makruh. Sebentuk perkara yang lebih baik ditinggalkan dari pada dilakukan dan bila tetap juga dilakukan tidak dianggap berdosa.
Menilik obyek persoalannya, posisi yang disandang MUI memang terasa amat dilematik. Permasalahan rokok di Indonesia memang sudah seperti penyakit kronis yang sekaligus akut. Kronis karena menahun akut karena seperti benang yang tidak pernah mudah diurai. Lebih dari hal-hal seperti ini, betapapun akut dan kronisnya problem rokok di bumi pertiwi maka pemecahan-pemecahan yang bersifat menyelesaikan harus digagas sebagai sesuatu yang niscaya.
Posisi MUI memang pelik. Namun betapapun peliknya situasi yang ada, ketika umat baik perorangan maupun kelompok sudah meminta fatwa hukum atas sesuatu persoalan maka wajib bagi MUI menjawabnya. Pantang mengelak. Naif bila menghindar. Apalagi sejumlah alasan yang diusung oleh kelompok-kelompok yang prihatin atas bahaya rokok terasa lebih bertanggung jawab. Akan selalu saja ada pihak-pihak yang boleh jadi dirugikan atas apapun yang mungkin diputuskan oleh MUI. Sebaliknya juga akan senantiasa ada pihak- pihak yang sangat keberatan ketika MUI tidak mengambil keputusan apapun. Bila maju ada yang akan ‘kena’ bila mundur pun juga akan ada yang ‘kena’.
Para ulama juga diminta untuk tidak ragu dalam bersikap sebab para ‘pribadi tinggi ilmu’ ini juga sangat tahu tentang adanya kaidah fiqih dalam penetapan hukum sesuatu perkara manakala perkara itu sendiri sangat dilemmatis. Penetapan dilakukan dengan mengukur tingkat kemudaratan perkara-perkara yang ada. Mana di antara perkara-perkara yang ada yang lebih banyak – atau jauh lebih banyak – kemudaratannya (?) maka yang banyak atau yang jauh lebih banyak itulah yang harus ditinggalkan.
Mempertahankan rokok, tingkat kemudaratannya sudah diketahui. Menutup pintu bagi rokok, kemaslahatannya bisa dihitung. Menghapus keberadaan‘barang pengantar maut’ ini tidak harus berujung pada kekecewaan. Berarti lebih bijak bila diharamkan. Sebaliknya bila merokok lebih sedikit mudaratnya sementara meniadakannya malah lebih banyak mudaratnya maka para pro-rokok bisa berlega hati. Berarti rokok boleh beredar. Lebih dari hal-hal seperti ini, bila kearifan dan hal bijak yang harus disikapi maka para pro-rokok dari hulu hingga hilir tidak selayaknya mengambil sikap berhadapan terhadap gagasan yang lebih baik dan sehat bagi semua pihak.
Bagi siapapun yang berpikiran sehat, tanpa memegang kalkulator pun sudah bisa dan memang tidak sulit menakar tingkat kemudaratan rokok. Sudah barang tentu dalam hal memperbincangkan persoalan seputar rokok, acuan yang dipakai adalah kepentingan yang lebih umum/luas. Dalam konteks permasalahan dimaksud, rokok dan segenap problem yang melingkupi harus digagas dalam takaran nasional. Lebih bagus lagi dalam takaran global. Bila takarannya daerah, sulit diharapkan munculnya penyelesaian menyeluruh. Dan bukan tidak mungkin apa yang terjadi di Temanggung sebagai kantong tembakau MUI Cabangnya mendahului mengeluarkan fatwa makruh bagi rokok – akan terjadi juga di banyak daerah lain. Bila banyak MUI Cabang melakukan tindakan serupa tanpa merasa perlu melakukan penyelarasan dengan MUI Pusat maka akan menerbitkan persoalan baru di lingkungan lembaga otoritas keulamaan Indonesia sendiri. Umat tersedot ke dalam pusaran persoalan tersebut karena pola hubungan antara ulama dan umat sedemikian rupa sehingga bila ada permasalahan di salah satu pihak akan langsung membias ke pihak sebelahnya. Bila juga ini yang terjadi maka persoalan yang lebih baru lagi tidak akan segan-segan naik ke permukaan. Tidak akan ada yang diuntungkan dalam situasi seperti ini.
Menyadarai adanya beban tidak ringan di pundak MUI, maka sudah menjadi kewajiban bagi siapa saja yang memiliki keberpihakan terhadap ‘dunia paru-paru sehat tanpa cemaran asap racun’ untuk mendukung langkah-langkah MUI sehingga memiliki tambahan dukungan untuk bersikap. Jangan dibiarkan MUI terpaksa bersikap menggantung karena alasan berhitung terhadap pihak-pihak yang menentangnya. Kenyataan adanya pihak-pihak yang menolak MUI menggulirkan fatwa bagi rokok ini telah cukup menyiratkan dengan jelas bahwa dukungan dan keberpihakan nyata bagi lembaga penerbit fatwa tersebut juga nyata dihajatkan.
Dukungan semacam tetap saja dibutuhkan sekalipun itu datang dari pemuka-pemuka agama yang memelihara kegemaran merokok. Kiyai yang perokok memang tidak sedikit, namun jauh lebih tidak sedikit lagi kiyai yang tidak perokok. Ini bisa dijadikan semacam modal tersendiri bagi pengambil keputusan fatwa. Idealnya pemimpin dalam ranah keagamaan ini memang mau dan mampu meninggalkan perkara makruh. Tidak ada lagi perkara makruh yang dipelihara oleh para penyandang strata sosial kekiyaian oleh sebab kekiyaiannya itu sendiri. Pada dasarnya kualitas kiyai adalah kualitas personal yang mampu meninggalkan perkara makruh. Secara analog, bila perkara yang dibenci tetapi ditolerir ini sudah bisa ditinggalkan otomatis perkara haram tidak pernah disentuh. Barangkali terpikirkan pun tidak. Sebaliknya bila awam umat melakukan/membiasakan perkara makruh tentu saja tidak untuk semua perkara makruh maka yang demikian ini acap dimaklumi oleh karena keawamannya. Bila pun awam umat tetap belum bisa meninggalkan perkara makruh ini juga acap dianggap (karena) itu memang (baru) tingkatannya. Dengan demikian akan menambah kemuliaan bagi kiyai perokok bila bersedia mengubur kebiasaan merokok agar tidak menghambat khalayak untuk berhenti dari kebiasaan merokok. Selama ini (memang) tidak sedikit orang yang merokok atau orang yang tidak mau mengubur kebiasaan ‘bunuh diri pelan-pelan’ tersebut karena melihat para pemimpinnya (terutama kiyai) juga perokok. Di banyak tempat para pemimpin yang perokok disadari atau tidak telah menjadi alat pembenaran dan pengesahan bagi banyak orang untuk mulai membiasakan merokok bila tidak untuk tetap melestarikannya.
Bila masih juga sulit untuk melihat betapa sakitnya paru- paru dalam cemaran asap beracun, maka ada baiknya dilihat dari sisi terkait yang lebih berbeda. Ada tidak kurang dari 25 macam penyakit yang disebabkan minuman keras (khamr). Mengkonsumsi khamr pun diharamkan tanpa perlu melenyapkan khamr dari muka bumi karena khamr bisa memberi manfaat di sisi berlainan (terutama bagi dunia farmasi). Ada tidak kurang dari 15 jenis penyakit yang disebabkan oleh daging babi (khinzir). Makan khinzir pun diharamkan tanpa perlu membasmi khinzir dari muka bumi karena khinzir tetap berfaidah di sisi yang mungkin belum banyak diketahui orang. Setidaknya dalam ekosistem khinzir menyumbang faidah sebagai penyambung rantai makanan.
Ada tidak kuarng dari 4000 macam zat kimia beracun yang bersemayam dalam batang-batang rokok. Mengkonsumsi rokok pun sangat maslahat bila diharamkan tanpa harus mencari-cari dalih bahwa rokok tidak ada di jaman Rosulullah. Atau rokok tidak memiliki landasan nash tersurat di dalam Al-Qur’an. Atau memaksakan diri melihat sedikit kegunaan rokok (tidak sebanding dengan mudaratnya) untuk kepentingan terbatas. Atau memaksakan opini ‘memakruh- makruhkan’ hukum merokok dari pada kehilangan pekerjaan dan atau penghasilan apa yang pada dasarnya pencarian nafkah hidup di sektor lain tetap terbuka luas asal mau sedikit ulet dan kreatif. Di sini yang dibutuhkan hanya kebesaran hati semua pihak terutama pihak-pihak yang menolak wacana fatwa MUI.
Untuk tidak dilupakan, kebiasaan merokok adalah jembatan emas menuju ‘neraka’ narkotika / obat-obat terlarang. Merokok dan narkoba adalah‘saudara kandung’ satu sambungan. Merokok bisa dijalani tanpa beranjak jauh menuju aksi memadat narkoba. Akan tetapi memadat narkoba nyaris tidak mungkin tanpa membiasakan merokok terlebih dahulu, kecuali pada kasus-kasus ‘pemerkosan’ narkoba. Sulitnya, karena cukai yang disetor kepada negara oleh industri rokok ini memang besar bila dilihat secara terpisah, namun ongkos kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk menanggulangi dampak buruknya jauh lebih besar dan tidak kepalang tanggung. Rp.160.000.000.000.000,- (160T) !.
Bila menggunakan asumsi APBN tahun dimana rokok ramai dibicarakan tersebut berarti 3,4 kalinya. Apabila uang publik yang jumlahnya di luar kemampuan kebanyakan orang menghitungnya ini dialokasikan untuk kepentingan pendidikan atau kredit-kredit mikro pengentasan kemiskinan, maka sungguh berbahagia dan beruntungnya warga Indonesia. Untuk bisa menjawab kapan keberuntungan ini bisa terjadi sangat tergantung dari kemauan besama memadamkan api rokok sebelum rokok ‘membakar’ lebih banyak. Walaupun harus ditempuh dengan cara perlahan dan bertahap. Pun dalam proses-proses sosial, masyarakat luas selalu membutuhkan kepeloporan dan keperintisan dari para pemimpinnya. Dalam hal ini MUI tetap harus melangkah ke depan betapapun tidak mudahnya persoalan ini diurai. Memang tidak seketika mudah namun bukan tidak mungkin. Karena memang harus dan sudah saatnya.
Di dalam pusaran tarik ulur antar beragam kepentingan, fatwa MUI dapat diharapkan menjadi awal yang baik bagi kebaikan-kebaikan selanjutnya. Pilihan ‘mejelis fatwa’ ini mengurucut di antara hukum makruh atau haram. Bila MUI memfatwai rokok sebagai makruh, tidak akan banyak perubahan yang bisa diharapkan. Bila haram yang terbit sebagai fatwa maka harapan perubahan itu bisa diretas. Tentu saja fatwa haram ini bukan sebentuk pemecahan yang bersifat teknis dan bukan pula dalam bentuk hasil akhir. Ia lebih merupakan sebentuk pemecahan di tingkat awal. Karenanya ini strategis. Bila harus dipilih untuk mengantarkan dukungan, maka fatwa haram bagi rokok adalah yang terbaik demi kebaikan bersama semua pihak. Atau bila pemecahan makro yang diinginkan. Pun jauh lebih maslahat.
Kiranya sangatlah tepat jika merokok menjadi salah satu bahan muhasabah diri. Saat manusia mencoba menimbang-nimbang amal yang telah dilakukan antara yang baik dan yang buruk, semestinya kegiatan meracuni diri sendiri dan orang lain patut direnungkan dalam-dalam. Sebab ada kezaliman dalam setiap kepulan asapnya. Sangat boleh jadi ada ketidaksetujuan dari sebagian kalangan dan menyebutnya berlebihan bila kegiatan ‘menghambakan diri pada berhala-berhala berasap racun’ ini dilekati noktah hitam sebagai perilaku menzalimi diri sendiri dan orang lain. Betapapun pemunggungan seperti ini diejawantahkan, tetap saja tidak terlampau sulit bagi siapa saja untuk sekedar mengerti bahwa mengkhusyu’kan diri menjadi hamba-hamba asap kematian tadi tidak mungkin disebut ‘amal kebajikan’. Tidak juga sebagai ‘amal sholeh’.
Penulis adalah
Pemerhatimasalah-masalah Human Interest
dan Guru Bahasa Arab
MAN Bojonegoro V
Bibliografi:
– Ar-Risalah, edisis 88/vol VIII/no 4/Oktober 2008 M/Syawal 1429 H.
– Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002, cet.10.
– http://health.detik.com/read/2013/10/31/172500/2400884/763/ merokok-menghisap-narkoba.
– http://sidomi.com/33500/cegah-narkoba-dengan-hindari-rokok/.
– Leonardo Paskah S., Majalah Dokter Kita, edisi Februari 2008.
– Suara Hidayatullah, edisi 06/XXI/Oktober 2008 M/Syawal 1429 H.
– Suroyo AY dkk, Ensiklopedi Sains da Kehidupan, Jakarta: Tarity Samudra Berlian, 2003, cet.3.
– Yahya, Harun, Pustaka Sains Populer Islami – Menjelajah Dunia Semut, alih bahasa oleh Fenny Syahrani dan Astutiati Nurhasanah, Bandung:Dzikra, 2004, cet.I.
– Wahyudin dan Sudrajat, Ensiklopedi Matematika dan Peradaban Manusia, Jakarta :Tarity Samudra Berlian, 2003, cet.3.